373 Gas LPG dan 14 Drum Solar Diangkut Polisi

oleh
oleh

SEKADAU, SKR.COM – Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram serta BBM jenis solar. Barang bukti berupa 373 buah tabung gas 3 kilogram serta 14 drum solar disita dari toko milik Af di SP 4 Setuntung Kecamatan Belitang. Saat ini, barang bukti bersama pemiliknya sedang dalam proses penyelidian polisi.

Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Resky Rizal mengatakan, penangkapan dilakukan hari Rabu (19/10) kemarin.

“Kami diback-up Polsek Belitang melakukan penangkapan pemilik dan bukti setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Rizal kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/10).

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. Untuk sementara, pemilik diancam dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Kita sedang dalami. Nanti juga akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas dan pihak lain untuk proses penyidikan,” ucap Rizal.

Untuk solar sebanyak 14 drum, pihak kepolisian saat ini belum dapat memastikan apakah terjadi tindakan penimbunan. “Itu yang masih kita dalami. Namun untuk gas elpiji, itu kuota untuk Kabupaten Sintang tapi diedarkan di wilayah Sekadau,” jelas Rizal. (Benny)