SINTANG, SKR.COM – Akibat Pendemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir di Indonesia maupun di kabupaten Sintang beberapa kegiatan pembangunan di daerah tahun 2021 masih terkendala.
Ditambah lagi banyaknya regulasi dari pemerintah pusat terkait penanganan cqovid-19, ada pemangkasan anggaran dan efesiensi yang berpengaruh pada terhambatnya berbagai kegiatan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Florensius Ronny meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang supaya betul-betul melakukan perencanaan dengan baik agar tidak terkendala.
“Ini menjadi kendala karena rasionalisasi anggaran, dan pemangkasan ini cukup berpengaruh pada perubahan kegiatan, kita sudah koordinasi dengan teman teman komisi menurut mereka beberapa dinas sudah mulai melakukan lelang dan kontrak,” kata Ronny, Selasa 17 Mei 2021.
Dikatakan Ronny, DPRD juga menyoroti minimnya serapan anggaran kabupaten Sintang saat ini, padahal sudah memasuki triwulan kedua tahun 2021 .
Legislator Partai NasDem Wakil ini mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kabupaten Sintang untuk menanyakan permasalahanya.
“Memang di triwulan pertama biasanya baru pada belanja pegawai, kegiatan-kegiatan fisik biasanya baru dimulai pada triwulan kedua karena ada beberapa tahapan yang dilakukan,” ungkap Ronny,
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menegaskan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang saat ini masih dibatasi untuk hal-hal yang penting, karena saat ini pemerintah pusat mewajibkan daerah melakukan refocusing anggaran untuk program vaksinasi dan penanganan Covid.
“Hingga saat ini refocusing di setiap OPD anggaran belum selesai, sebab bila pencairan APBD tidak dibatasi, menurut Joni tidak ada anggaran yang bisa direfocusing untuk program vaksinasi dan penanganan corona,” jelasnya.
Selama refocusing berjalan, pencairan APBD hanya untuk keperluan mendesak, seperti untuk membayar tagihan listrik, air dan operasional kantor hingga pelayanan masyarakat. (*)