SINTANG, SKR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang bersama Satpol PP, TNI, Polri, Dishub serta satkeholder terkait melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan tidak sesuai dengan Keputusan KPU Sintang Nomor 1702 Tahun 2024, Selasa 5 November 2024.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan kampanye menjelang Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sintang.
Anggota Bawaslu Sintang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sutami mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh Paslon dan tim pemenangan untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami menemukan beberapa APK yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang seperti fasilitas umum, ruas jalan, serta tempat pendidikan. Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu ditertibkan agar tidak merusak keindahan dan ketertiban lingkungan,” kata Sutami.
Ia menjelaskan penertiban APK yang melanggar ini mencakup berbagai bentuk, seperti spanduk, baliho, dan banner, yang dipasang di area yang dilarang dan tidak sesuai dengan keputusan KPU Sintang.
“Kami mengimbau kepada Paslon dan Tim Pemenangan untuk memasang APK sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang,” pesannya.
Sutami menegaskan bahwa Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Paslon. Bawaslu Sintang berharap bahwa Paslon dan tim pemenangan dapat patuh pada aturan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak semua paslon serta tim pemenangan untuk turut menjaga ketertiban dan mengikuti ketentuan yang ada. Penertiban ini akan terus dilakukan sepanjang masa kampanye untuk memastikan bahwa Pemilihan di Kabupaten SIntang dapat berjalan dengan tertib,” pungkasnya.