SINTANG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh memastikan bahwa pembayaran penghasilan tetap (siltap) serta gaji pegawai paruh waktu telah diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Siltap yang belum terbayar itu sudah selesai. Jadi sudah kita bayarkan sebelum hari raya Idulfitri, sudah tidak ada masalah,” ujar Harysinto.
Ia menjelaskan, keterlambatan yang sempat terjadi bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya proses administrasi yang harus dilalui sesuai ketentuan terbaru.
Menurutnya, setiap pencairan anggaran kini wajib melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang kemudian harus melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Pontianak, serta Biro Hukum Provinsi.
“Prosesnya memang cukup panjang. Kita harus buat Perbup, lalu harmonisasi di Kanwil Kemenkumham, kemudian dilanjutkan lagi dengan Biro Hukum Provinsi,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk pembayaran gaji pegawai paruh waktu, yang sebelumnya juga sempat mengalami kendala akibat mekanisme baru tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana Perbup cukup disahkan di tingkat daerah tanpa perlu melalui proses harmonisasi berlapis.
“Kalau dulu cukup di Sintang saja, sudah dikoreksi, ditandatangani bupati, selesai. Sekarang memang prosesnya lebih panjang,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan dan saat ini kondisi sudah normal kembali.
Harysinto berharap ke depan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat sehingga tidak menghambat penyaluran hak-hak pegawai.





