SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menekankan pentingnya kepala desa (kades) mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara bijak, transparan, dan profesional. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah kades akibat penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hikman menjelaskan bahwa pengelolaan DD dan ADD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga. Namun, ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa itu sendiri.
Menurut Hikman, transparansi menjadi kunci utama agar dana yang diterima desa dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Ia menekankan agar kades selalu menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah. “Pengelolaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya konflik atau penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Selain transparansi, Hikman juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam merencanakan dan melaksanakan program yang bersumber dari DD dan ADD. Kepala desa perlu mengutamakan kepentingan masyarakat, menggunakan anggaran sesuai skala prioritas, serta melibatkan warga dalam proses perencanaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Hikman mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Ia berharap, melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat desa, kasus penyalahgunaan anggaran dapat ditekan, sekaligus mendorong pengelolaan DD dan ADD yang lebih efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan dana desa yang baik, Hikman yakin pembangunan desa di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi kesejahteraan seluruh warga.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menekankan pentingnya kepala desa (kades) mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara bijak, transparan, dan profesional. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah kades akibat penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hikman menjelaskan bahwa pengelolaan DD dan ADD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga. Namun, ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa itu sendiri.
Menurut Hikman, transparansi menjadi kunci utama agar dana yang diterima desa dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Ia menekankan agar kades selalu menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah. “Pengelolaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya konflik atau penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Selain transparansi, Hikman juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam merencanakan dan melaksanakan program yang bersumber dari DD dan ADD. Kepala desa perlu mengutamakan kepentingan masyarakat, menggunakan anggaran sesuai skala prioritas, serta melibatkan warga dalam proses perencanaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Hikman mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Ia berharap, melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat desa, kasus penyalahgunaan anggaran dapat ditekan, sekaligus mendorong pengelolaan DD dan ADD yang lebih efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.
