SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupten Sintang akan menindak tegas perusahaan yang lalai dalam pembayaran pajak.
Sejauh ini ada 4 perusahaan yang menunggak pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi pihaknya akan mendindak tegas perusahaan yang lalai membayar pajak. ”
“hingga saat ini masih terdapat empat perusahaan yang menunggak pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)” Mas’ud.
Dijelaskan Mas’ud, nilai tunggakan pajak ke empat perusaan tersebut mecapai 16 miliar, mudah-mudahan yang nunggak itu bisa terserap semua di tahun 2016 ini,” Jelasnyaa saat dijumapi sejumlah wartawan, Selasa (26/01).
Lanjut mantan Kepala Bappeda ini, pihaknya akan melakukan penarikan pajak, dengan menandatangi langsung tempat usaha, maupun perusahaan yang berdomisili di Sintang.
“Kita akan tegaskan bagi perusahaan yang melalaikan pembayaran pajak, jika ada yang bandel, kita akan melayangkan surat peringatan ke pihak yang bersangkutan”.
“Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan juga, maka kita tak segan-segan menyegel tempat usaha yang bersangkutan, persoalan terhadap pajak sudah tidak bis main-main lagi,” terang Mas’ud. (Tmt)




