DPRD Sintang Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan AKD

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2022 dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang.

Sintang,SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2022 dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022, pada Senin (23/5).

Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny Rapat memimpin rapat paripurna tersebut. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir 21 Anggota DPRD Sintang dan Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022, sesuai dengan peraturan tentang tata tertib (tatib).

Rapat paripurna juga didasarkan pada Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menerangkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

“Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka dibentuk alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari pimpinan DPRD, komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainnya,” ucapnya.

Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen membacakan surat masuk dari Fraksi-Fraksi DPRD Sintang. Ia juga membacakan semua komposisi Alat Kelengkapan DPRD Sintang baik itu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris maupun anggotanya.

“Apakah masih ada yang ingin menyempurnakan keputusan tersebut,” tanya Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny pada Anggota DPRD Sintang yang hadir. “Setuju,” jawab peserta sidang.

Setelah itu, komposisi Alat Kelengkapan DPRD Sintang ditandatangi oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny. Dengan ditandatangani oleh Ketua DPRD, Alat Kelengkapan DPRD Sintang resmi ditetapkan.

 

Posting Terkait