DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 9 Raperda Kecamatan

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang beberapa hari yang lalu menggeler rapat paripurna ke-8 masa persidangan tiga tahun 2016 dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 9 (Sembilan Raperda).

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan di hadiri oleh  Bupati Sintang, Forkorpimda, Kepala SKPD dan seluruh Anggota DPRD Sintang.

Dalam pidato pengantarnya Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor; 80 Tahun 2015 pada Pasal 72 menegaskan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD Provinsi dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Pasal 73 huruf a ayat 2, bahwa pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda dan sesuai Pasal 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 berlaku secara mutahs mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda kabupaten/kota kemudian dalam ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor l Tahun 2014 tentang tata tertib pada kode etik DPRD, maka sebelum materi Raperda tersebut dibahas dalam rapat komisi, gabungan komisi atau Pansus DPRD Kabupaten Sintang bersama-sama SKPD yang ditunjuk oleh bupati, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang akan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi, terang Jeffray.

Kesembilan Raperda tersebut antara lain, l. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Tempunak Ulu. Kecamatan Sepauk Tengah, Kecamatan Sepauk Hulu Dan Kecamatan Pudau Raya Di Kabupaten Sintang.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar, dan Kecamatan Tontang di Kabupaten Sintang.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara Dan Kecamatan Ketungau Hulu Utara Di Kabupaten Sintang.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu Dan Kecamatan Dedai.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Utara, Kecamatan Jungkit, Kecamatan Kayan Tengah Dan Kecamatan Ambalau Hulu Di Kabupaten Sintang.

9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Danum Serawai Dan Kecamatan Melawi Hulu Di Kabupaten Sintang. (Ast)