SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menerima dan menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025. Penerimaan laporan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar beberapa waktu lalu, menandai tahapan penting dalam mekanisme pengawasan kinerja pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes menekankan bahwa LKPj merupakan dokumen strategis yang memuat pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pelaksanaan program, realisasi anggaran, serta capaian pembangunan selama tahun anggaran 2025. “Laporan ini menjadi dasar DPRD dalam menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan LKPj bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan langkah awal bagi DPRD untuk melakukan evaluasi mendalam. DPRD akan membentuk mekanisme pembahasan lebih lanjut melalui rapat kerja dan diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga setiap data dan informasi yang disampaikan dapat diverifikasi dengan seksama.
Yohanes juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan LKPj. Menurutnya, dokumen ini harus memuat laporan yang jujur dan terukur, sehingga DPRD dapat memberikan rekomendasi strategis bagi perbaikan kinerja pemerintah di tahun berikutnya. Selain itu, evaluasi LKPj juga menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Sintang menegaskan bahwa pengawasan legislatif tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga menilai dampak nyata setiap program terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme ini, DPRD berupaya memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif, memastikan pembangunan di Kabupaten Sintang berjalan optimal, transparan, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD serta pejabat Pemkab Sintang, menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah.





