MELAWI, SKR.COM – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Melawi, Pose menerangkan, saat ini DPRD Melawi mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif kepada Pemda. Yakni Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Melawi serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Adat di Kabupaten Melawi.
“Dua Raperda yang menjadi inisiatif DPRD nantinya akan diusulkan dan dibahas bersama dengan pihak eksekutif. Ada beberapa dasar yang melatarbelakangi pengusulan dua Raperda tersebut. Terkait dengan Raperda inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Melawi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang diterbitkan pada 3 Mei lalu oleh Presiden Jokowi,” jelasnya ditemui di Kantornya, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Pose menuturkan, Raperda ini mengatur soal hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD mengingat lembaga DPRD memiliki tugas , peran dan fungsi dalam mengawasi kinerja pemerintah, membuat peraturan daerah serta fungsi penganggaran. PP nomor 18 tahun 2017 itu menandakan bahwa tolak ukur DPRD menjalankan amanat rakyat tidak hanya semata dilihat dari hasil kerja para anggota DPRD saja, tapi juga perlu dilakukan peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat sesuai dapilnya masing-masing.
“PP nomor 18 ini menjawab akan perkembangan terhadap beratnya tugas, fungsi dan tanggung jawab anggota DPRD dan untuk tindaklanjutnya harus ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 28, PP 18 tahun 2017 tersebut,” jelasnya.
Namun, lanjut Pose, dalam menetapkan hak keuangan dan administrasi anggota DPRD, selain ditetapkan dalam perda, wajib pula disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, kajian demi kajian telah dilakukan secara bertahap baik melalui komisi maupun gabungan komisi bahkan pula bersama dengan DPRD dari kabupaten lain “Kami berharap Raperda ini bisa dibahas bersama-sama sehingga didapat hasil yang sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.
Pose menerangkan, khusus untuk Raperda inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Adat di Kabupaten Melawi, mendorong agar adanya pengakuan hutan adat bagi masyarakat hukum adat di kabupaten Melawi. Karena hutan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari masyarakat hukum adat yang telah menopang kehidupan keseharian masyarakat adat. “Hutan adat sangatlah besar potensi pengelolaannya , bagi masyarakat Melawi, khususnya untuk masyarakat adat lokal,” terangnya.
Pose menambahkan, pemerintah daerah perlu menjamin kepastian legal untuk hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat. Apalagi instrument hukum yang ada belum mampu menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dengan hutan adatnya.
“Padahal dalam putusan MK nomor 35 tahun 2012 tentang pengakuan hutan adat sudah dinyatakan bahwa hutan adat tak lagi menjadi bagian dari hutan negara, namun hutan adat menjadi bagian dari hutan hak masyarakat hukum adat,” terangnya.
Raperda tentang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Adat di Kabupaten Melawi, lanjut Pose sendiri sudah melalui kajian bersama baik di lintas komisi maupun dialog multi pihak yang juga melibatkan DPRD. Karena itu DPRD menyetujui bahwa Raperda inisiatif ini harus dikawal bersama-sama demi masyarakat hukum adat agar bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayahny. (Edi)