SINTANG – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak-anak usia sekolah.
Usulan ini disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Sintang, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan malam dan aktivitas yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret dengan membuat regulasi yang membatasi aktivitas anak-anak di malam hari. Ini penting demi membangun lingkungan sosial yang lebih aman, mendidik, dan kondusif,” ujar juru bicara Fraksi NasDem, Rudy Andryas.
Usulan serupa juga datang dari Fraksi Partai Bangsa Sejahtera dan Fraksi Partai Gerindra. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan legislatif terhadap pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pendidikan dan perlindungan anak.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan bahwa saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Rancangan tersebut merupakan langkah strategis sebagai bentuk perlindungan preventif dari potensi pergaulan bebas dan aktivitas malam yang tidak sesuai bagi anak-anak.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk membentuk kebiasaan positif anak-anak, selaras dengan nilai-nilai ‘7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’. Selain menciptakan pola hidup sehat dan disiplin, ini juga menjadi pondasi penting dalam membentuk karakter anak yang kuat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,” ucapnya.
