SINTANG, SKR.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Kepala Dinas Kominfo Sintang, Kurniawan mengatakan bahwa dasar pemikiran dari pelaksanaan sosialisasi Kebijakan Satu Data Indonesia adalah langkah awal dalam mendukung suksesnya implementasi suatu kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, sehingga pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat,” kata Kurniawan.
Oleh karenannya, kegiatan sosialisasi terhadap Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi sangat penting, untuk membangun komitmen bersama bahwa pengelolaan data merupakan fungsi yang sangat strategis karena peran data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian pembangunan.
“Apalagi secara faktual, masih terdapat permasalahan riil dalam pengelolaan data pemerintah daerah, seperti sering kali data yang dibutuhkan pemerintah daerah tidak lengkap, tidak akurat serta sulit dibagipakaikan dengan unit kerja dan organisasi pemerintah lainnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya membangun kesepahaman antara produsen data, wali data, pembina data dan pengguna data dalam forum satu data kabupaten sintang melalui suatu kegiatan sosialisasi,” jelas Kurnaiwan.
Kurniawan menyebut, kegiatan sosialisasi satu data Indonesia di Kabupaten Sintang ini dimaksudkan untuk mempersiapkan kerangka implementasi kebijakan satu data Indonesia di Kabupaten Sintang dan penguatan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Sedangkan tujuan sosialisasi ini, selain meningkatkan pemahaman dan kemampuan produsen data, wali data, pembina adata dan pengguna data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, juga mendorong percepatan penerapan skema dan tata kelola satu data Indonesia untuk data indikator RPJMD Kabupaten Sintang 2021-2026,” ungkapnya.
Kusmara Amijaya Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian pada Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan salah satu masalah dalam hal data saat ini adalah standar pengelolaan data yang beragam sehingga memberikan ruang untuk terjadinya inkonsistensi informasi sehingga dalam pengambilan keputusan berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak tepat serta sistem informasi data antar instansi tidak terintegrasi.
“Hal tersebut mengakibatkan inefisiensi dan kesulitan dalam mencari data sehingga menyulitkan dalam menyusun kebijakan yang holistik dan integrated. Kebijakan satu data Indonesia, dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah pada data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Indonesia,” terang Kusmara Amijaya.
Hal inilah yang melandasi upaya perbaikan data di pemerintah daerah serta untuk mempermudah pengguna data dari antar kementerian dan pemerintah daerah. Satu data Kabupaten Sintang untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Tujuan akhir sosialisasi ini adalah dapat memastikan data tersedia sesuai kebutuhan pengguna data di Kabupaten Sintang.
“Kabupaten Sintang juga sudah memiliki Peraturan Bupati Sintang terkait dengan data yakni Peraturan Bupati Sintang Nomor 105 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (*)