KPU Diminta Buat SE Cara Pilih Calon Tunggal

JAKARTA, SKR.COM – Komisi II mendesak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk segera membuat Surat Edaran yang mudah dipahami terkait tata cara pemilihan/pencoblosan pada daerah-daerah yang hanya memiliki 1 (satu) pasangan calon. Hal itu untuk menghindari suara tidak sah yang diakibatkan kebiasaan pemilih yang memilih tanda gambar/foto pasangan calon.

Anggota Komisi II Hetifah dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, bahwa Komisi II dapat memahami usulan Bawaslu RI yakni yang dimaksud dengan Surat Edaran yang menyatakan pemberian tanda pada yang hanya pada yanda gambar saja atau hanya tanda setuju/tidak setuju, tatap dinyatakan sah. Namun dalam hal ini KPU belum sepakat.

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk terus meningkatkan kinerja dan lebih mengoptimalkan koordinasi dengan semua pihak terkait agar permasalahan-permasalahan yang masih menjadi kendala, seperti masalah NPHD, pemutahiran data pemilih, dan pendistribusian logistik, serta hal-hal lainnnya yang berpotensi menimbulkan masalah, dapat segera diatasi sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 di 269 daerah dapat berjalan aman dan lancar,” kata Hetifah, Kamis dinihari (3/12/2015) di gedung DPR, usai Komisi II RdP dengan KPU dan Bawaslu membahas pilkada.

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan langkah-langkah dan kebijakan jntuk mengantisipasi kemungkinan dilakukannya pilkada susulan maupun permasalahan-permasalahan lainnya pasca pelaksanaan pilkada serentak.selain itu, segara menyelesaikan permasalahan pada 6 daerah yang masih terdapat permasalahan pencalonan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu proses pilkada tanggal 9 Desember 2015.

“Komisi II juga menyoroti potensi permasalahan DPT yang dapat disalahgunakan dalam pemungutan dan perhitungan suara, serta meminta KPU untuk memastikan ketersediaan dan distribusi logistik di seluruh wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2015, terutama pada daerah-daerah yang sulit dijangkau,”kata Hetifah. (*)

Sumber: http://www.dpr.go.id

Posting Terkait