Pendukung JAS Desak DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Paslon Terpilih

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Partai koalisi pendukung pasangan Jarot-Askiman, (JAS) yang telah memenangkan pilkada Sintang 2015 lalu, merasa terkejut mendengar statmen Menteri Dalam Negeri yang mengatakan bahwa untuk pelantikan tahap pertama atau gelombang pertama bagi yang tidak ada sengketa pilkada, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 9-15 Februari 2016.

Sementara untuk gelombang keduanya bagi yang bermasalah dalam Pilkada dilaksanakan pada bulan Maret dan bulan Juni 2016.

Dengan melihat situasi ini,  kita sangat menyayangkan rekan-rekan di DPRD Sintang yang hingga hari ini belum menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih  Kabupaten Sintang priode 2016-2021, demikian diungkapkan Stefhanus Ansai SH, pada media ini, Kamis (28/1/2016).

Lanjut mantan anggota DPRD Sintang ini,  rapat paripurna istimewa dalam rangka mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,  ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor ;6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah yang diatur dalam pasal 99 ayat 2 yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten mengusulkan pasangan calon bupati terpilih.

Selambat-lambatnya 3 hari kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten dan di lengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengakatan, agar bisa segera mendapatkan SK dan dilantik.

“Kita sangat menyayangkan keterlambatan rekan-rekan di DPRD Sintang yang hingga hari ini belum menggelar rapat paripurna istimewa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sementara berita acara rapat paripurna istimewa pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan syarat yang mutlak untuk memperoleh SK dari Mendagri” Kata Ansai.

Lanjut Ansai, Jika paripurna ini tidak dilaksanakan dalam satu atau dua hari ini, sudah dapat di pastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sintang akan molor.

Oleh sebab itu kita dari Koalisi Harmonis pendukung JAS, mendesak rekan-rekan di DPRD Sintang untuk dapat menggelar rapat paripurna istimewa  penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesegera mungkin.

Pilkada 9 Desember 2015 lalu, di Kabupaten Sintang tidak ada kendala maupun permasalahan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita merasa malu dengan DPRD Kabupaten Melawi, dimana Pilkada Melawi harus berakhir di MK, begitu Putusan MK menolak laporan pemohon,  DPRD Melawi esok harinya langsung menggelar rapat istimewa penetapan Paslon terpilih”.

Sementara Sintang yang tidak ada segketa sedikitpun hingga hari ini belum menggelar rapat istimewa, dan ada apa dengan rekan-rekan di DPRD Sintang ini, tanya Ansai. (Andi)