Sintang Berlakukan PPKM Mikro

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi
Bupati Sintang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Bupati Sintang dalam surat tersebut  menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga dan BUMN di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kabupaten Sintang.

Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta Kabupaten Sintang. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang. Para Camat, Kepala Desa, Lurah Se-Kabupaten Sintang. Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan.

“Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah kecamatan sesuai dengan pengaturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. Dalam kondisi resiko kenaikan kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan, maka akan dilakukan penyekatan terhadap mobilitas orang memasuki daerah Kabupaten Sintang,” tegas Bernhard Saragih. (*)

Posting Terkait