SINTANG, SKR –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) yang secara khusus akan bertugas mengkaji serta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah. maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus dari Fraksi PDI Perjuangan resmi menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang. Sebelumnya Ketua Bapemperda dijabat oleh Tuah Mangasih yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai tempatnya bernaung karena terkait dengan kasus hukum.
Kemudian, setelah ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 pada Senin 23 Mei 2022, Bapemperda Sintang akan mengkaji Perda yang akan digodok. Ia mengatakan, jika melihat kegiatan Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang pada tahun lalu, kalau tidak salah ada 13 Peraturan Daerah atau Perda yang akan dibahas.
“Ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sintang berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat. Ada juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah. Nanti akan kita lihat lagi mana Perda yang mendesak untuk segera kita bahas. Mengenai berapa jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas nanti oleh Bappemperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) kita belum bisa memastikan. Karena saat ini baru pergantian Ketua Bapemperda, kita belum tahu berapa banyak Peraturan Daerah (Perda) yang akan jadi konsentrasi kita. Nanti akan kita tanyakan ke bagian perundang-undangan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) apa saja yang perlu kita bahas dalam waktu dekat ini,” kata legislator yang dikenal ramah ini.