SINTANG, SKR – Welbertus dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang menanggapi soal Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras).
Ia mengatakan, mengenai Perda tentang minuman keras (miras), hingga saat ini belum ada usulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Welbertus mengakui, memang dirinya mendengar ada rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Katanya, OPD pengusul adalah dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM). “Info yang saya dapat, mereka akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol,” ungkapnya.
I menilai, Perda miras bagus saja jika Raperda itu diusulkan. Tapi memang perlu proses seperti layaknya pembentukan Perda yang lain. Terutama kajian hukum dan lain-lain. Pembuatan Perda tentunya harus sesuai ketentuan, baik itu kajian akademis maupun proses-proses yang sesuai dengan aturan yang ada.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) yang secara khusus akan bertugas mengkaji serta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alat Kelengkapan Dewan itu adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang. Sebelumnya Ketua Bapemperda dijabat oleh Tuah Mangasih yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai tempatnya bernaung karena terkait dengan kasus hukum.
Kemudian, setelah ditetapkan dalam rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022 pada Senin 23 Mei 2022, Bapemperda Sintang akan mengkaji Perda yang akan digodok. Ia mengatakan, jika melihat kegiatan Bapemperda tahun lalu, kalau tidak salah ada 13 Peraturan Daerah atau Perda yang akan dibahas.