SINTANG, SKR.COM – Akhir Februari 2016 mendatang seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) sebagai induk perencanaan penggunaan dana desa yang sah, demikian di ungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Sintang Hotler Panjaitan, belum lama ini.
Untuk pengelolaan dana desa nantinya, lanjut Hotler , tidak terlalu sulit di lakukan oleh setiap desa, asalkan, perencanaannya dilakukan dengan baik.
“Kalau perencanaan penggunaan dana desa dilakukan dengan baik, saya pikir, pelaksanaannya juga akan berjalan dengan baik,”kata mantan Camat Sintang ini.
Dijelaskannya, jika ada desa yang tidak melaksanakan dana desa dengan baik, maka tinggal di proses sesuai dengan aturan, dengan melibatkan pihak inspektort, maupun BPKP.
“Kita tidak segan-segan menindak dengan tegas, jika ada penyalahgunaan dana desa yang tak sesuai dengan aturan,”kata Hotler. (ast)





