MELAWI, SKR.COM – Polres Melawi ringkus pelaku judi kolok-kolok di yang sedang asik bermain di sebuah pondok batako jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang, tepatnya di tikungan Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Rabu (3/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku-pelaku tersebut yakni, Bujang (36) merupakan seorang bandar, sementara dua diantaranya Obi (22) dan Dodoi (25) menjadi pemasangnya.
Kasat reskrim Polres MeawiMelawi, AKP Siswadi, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan judi kolok-kolok tersebut berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan judi tersebut.
“Atas informasi masyarakat, kami melakukan penggrebekan, dan ternyata aktivitas judi kolok-kolok sedang berlansung. Kami hanya bisa mengamankan 3 orang pelaku saja, diantaranya 1 bandar dan dua pemasang. Sementara yang lainnya kabur,” katanya saat dihubungi, Kamis (4/2).
Bersamaan dengan ketiga pelaku tersebut, Polres berhasil mengamankan, 3 buah dadu, satu buah lapak dan 1 set hak untuk menggoncang dadunya. “Kami juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 205.000, yang diduga hasil perjudian tersebut,” bebernya.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Melawi guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap yang kabur, pihak Polres Melawi terus melakukan pengembangan.
“Terhadap bandarnya dikenakan asal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara dua pelaku yang merupakan pemasang, dikenakan pasal 303 bis, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” tegasnya.
Aktivitas perjudian di Nanga Pinoh masih saja terjadi, hal tersebut tentu membuat resah masyarakat Melawi dan pihak pemerintah desa, sebab telah mencoreng nama desa.
“Kepada masyarakat yang mengetahui aktivitas judi, segera laporkan ke kami. Kami akan menindaknya,” pungkasnya.(Wan)





