SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Amiryat di Pendopo Bupati Sintang, Senin malam 13 Desember 2021.
Turut mendampingi Bupati Sintang bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak di Pendopo Bupati Sintang adalah Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, Kepala Badan Kesbangpol Kusnidar, Kepala BPBD, Bernhad Saragih, dan Camat Sintang, Siti Musrikah.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak didampingi jajaranya di Pengadilan Tinggi Pontianak serta Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo dan jajaranya.
Bupati Sintang menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang ini sangat luas bahkan sama dengan luas Provinsi Jawa Barat.
“Suku yang tinggal di Kabupaten Sintang juga beragam. Belum lama ini, Kabupaten Sintang juga tertimpa musibah bencana alam banjir yang berlangsung lebih dari satu bulan lamanya, dan sudah merusak rumah dan fasilitas umum lainnya, serta mengalami kerugian yang besar,” kata Bupati Sintang.
Untuk itu, kata Jarot, Sintang saat ini sedang melakukan pemulihan pasca bencana. Mudah-mudahan bisa berjalan baik proses pemulihan pasca bencana ini. Ia juga menyebut pandemic covid-19 sangat membatasi ruang gerak masyarakat sintang.
“Sintang juga sedang menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ Ke 29 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Jarot.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Amiryat, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan keluhan-keluhan soal pembangunan di Kabupaten Sintang kepada Pengadilan Tinggi Pontianak secara khusus masalah pertanahan.
“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Anggota Forkopimda juga harus rajin berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Sintang. Di berbagai tempat yang maju dan berkembang, biasanya akan ada persoalan yang menyangkut tanah. Oleh karena itu, tolong untuk senantiasa memastikan hak kepemilikan tanah sehingga saat nilai tanah menjadi tinggi, tidak dipersoalkan oleh pihak-pihak yang menguasai maupun yang merasa memiliki. Saya memiliki pengalaman soal ini, sebelum bertugas di Kalimantan Barat,” pesannya.
Amiryat mengatakan sebelum dirinya bertugas di pontianak, ia bertugas di Nusa Tenggara Barat yang memang maju sangat pesat. Sehingga dulu, kata dia tanah yang lokasinya tidak kita bayangkan nilainya, bisa naik secepat itu. Sehingga orang yang hanya menguasai bukan memiliki harus melakukan gugatan di pengadilan.
“Kasus tanah itu banyak yang terjadi. Dulu tanah yang dipinggir pantai yang dulu tidak ada nilainya, karena perkembangan wisata, sehingga nilainya bukan main dan menjadi persoalan, pesan saya kepada jajaran Pemkab Sintang, pastikan hak status tanah ini. Baik hak milik maupun tanah adat dan sebagainya. Sehingga terhindar dari masalah. Masalah hak tanah ini, tidak saja sering terjadi ditengah masyarakat, juga bahkan terjadi pada sesama saudara, dan juga anak dengan orangtuanya. Saya berharap Kabupaten Sintang aman dan kondusif,” tutupnya.