Desa Suak Medang Deklarasikan Perlindungan Hutan Adat

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menorehkan sejarah baru dalam pelestarian lingkungan. Sabtu (21/6), Desa Suak Medang menyelenggarakan acara “Mudas Hutan Adat,” yang puncaknya adalah Deklarasi Perlindungan dan Penyelamatan Hutan Masyarakat. Acara ini menandai komitmen kuat masyarakat Desa Suak Medang untuk menjaga kelestarian hutan adat sebagai warisan budaya dan sumber kehidupan.

Kepala Desa Suak Medang, Dedi Sumitro, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, PT. MNS (bagian dari DSN Grup), Rainforest Alliance, dan seluruh masyarakat Desa Suak Medang atas dukungan dan partisipasinya dalam upaya pelestarian ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, lembaga lingkungan, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan hutan adat.

Acara Mudas Hutan Adat dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Sintang mewakili Bupati Sintang, Camat Ketungau Hulu, perwakilan Rainforest Alliance, PT. MNS, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Desa Suak Medang. Acara yang berlangsung khidmat ini diwarnai dengan penanaman pohon simbolik dan pembacaan deklarasi bersama, yang mengukuhkan tekad bersama untuk melindungi hutan adat untuk generasi mendatang.

Deklarasi ini bukan hanya sekadar pernyataan, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan budaya masyarakat adat Desa Suak Medang. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.