SINTANG, SKR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kembali menahan dua orang Tsk kasus dugaan Korupsi pengadaan Handtraktor tahun 2012 di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Sintang. Kedua tersangka yang ditahan yaitu DM dan YN setelah sebelumnya Kejari menahan RB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso, dihadapan sejumlah wartawan mengatakan , tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), langsung ditahan pada saat memenuhi pemeriksaan jaksa, pada Jumat (11/12/2015).
Dua tersangka lainya di tahan setelah dilakukan pemerikasaan, tadi malam, Senin ( 14/12/2105).
“Alasan penahananya, ya karena kami pandang, sudah saatnya, ditahan,”ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/12/2015).
Riono Budi santoso mengatakan, selain RB, dua tersangka lainnya, yakni YN, selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DM selaku Pokja pengadaan.
Ketiga Tersangka RB, YN dan DM saat ini dititipkan di Lapas kelas II B Sintang. Selaku PPK, ketiganya diduga bersama PPK,dan Kelompok Kerja mengatur proses pengadaan, sehingga memenangkan pihak tertentu.
“maka terjadi Mark up . Sehingga menguntungkan pihak tertentu,”Katanya.
Kejaksaan, juga mengisyaratkan dalam waktu dekat akan,ada penetapa tersangka baru dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 800 juta,tersebut. Namun pihak Kejaksaan enggan membeberkan, siapa calon tersangka tersebut.
“Ya adalah. Yang jelas ada penambahan tersangka dalam, waktu dekat maksimal akhir tahun ini,” ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Sintang, Herkolanus Roni, SH, MH mengatakan pihaknya mengetahui ada PNS dilingkungan Pemkab Sintang yang di tahan.
“ Dari Komunikasi Pihak kejaksaan baru akan memberitahu pada hari ini, pemberitahuan ini penting mengingat Tsk merupakan PNS dilingkungan Pemkab Sintang sehingga bila tidak masuk kantor maka ada alasan, bukan masuk katagori bolos, “ Kata Roni.
Lanjut Roni, Pemkab Sintang tidak dapat memberikan bantuan hukum pada para Tsk ini sebab terganjal oleh undang-undang advokasi.
“ Undang-undang Advokasi tidak membenarkan kita ber-acara pada kasus pidana, kita hanya bisa di TUN dan Perdata saja, itulah yang jadi kendala, “ Tambah Roni.
Pemerintah Daerah sebenarnya siap memberi bantuan hukum bila di perkenankan oleh undang- undang, tegas Roni. (Taufik)





