Kejari Sintang Tahan Tiga PNS

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang,  Kembali menahan dua orang Tsk kasus dugaan Korupsi pengadaan Handtraktor  tahun 2012  di Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan  (Distanak) Kabupaten Sintang. Kedua tersangka yang ditahan yaitu DM dan YN setelah sebelumnya  Kejari menahan RB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso,  dihadapan sejumlah wartawan mengatakan , tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), langsung ditahan pada saat memenuhi pemeriksaan jaksa, pada Jumat  (11/12/2015).

Dua tersangka lainya di tahan setelah dilakukan pemerikasaan, tadi malam, Senin ( 14/12/2105).

“Alasan penahananya, ya karena kami pandang, sudah saatnya, ditahan,”ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa  (15/12/2015).

Riono Budi santoso mengatakan, selain RB, dua tersangka lainnya, yakni YN, selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DM selaku Pokja pengadaan.

Ketiga Tersangka RB, YN dan DM  saat ini  dititipkan di Lapas kelas II B Sintang. Selaku PPK, ketiganya  diduga bersama PPK,dan Kelompok Kerja mengatur  proses pengadaan, sehingga memenangkan pihak tertentu.

“maka terjadi Mark up . Sehingga  menguntungkan  pihak tertentu,”Katanya.

Kejaksaan, juga mengisyaratkan dalam waktu dekat akan,ada penetapa tersangka baru dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 800 juta,tersebut. Namun pihak Kejaksaan enggan membeberkan,  siapa calon tersangka tersebut.

“Ya adalah. Yang jelas ada penambahan tersangka dalam, waktu dekat maksimal akhir tahun ini,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Sintang, Herkolanus Roni, SH, MH  mengatakan pihaknya mengetahui ada PNS dilingkungan Pemkab Sintang yang di tahan.

“ Dari Komunikasi Pihak kejaksaan baru akan memberitahu pada hari ini, pemberitahuan ini penting mengingat Tsk merupakan PNS dilingkungan Pemkab Sintang sehingga bila tidak masuk kantor maka ada alasan, bukan masuk katagori bolos, “ Kata Roni.

Lanjut Roni, Pemkab Sintang tidak dapat memberikan bantuan hukum pada para Tsk ini sebab terganjal  oleh undang-undang advokasi.

“ Undang-undang Advokasi tidak membenarkan kita ber-acara pada kasus pidana, kita  hanya bisa di TUN dan Perdata saja, itulah yang jadi kendala, “ Tambah Roni.

Pemerintah Daerah sebenarnya siap memberi  bantuan hukum bila di perkenankan  oleh undang- undang, tegas Roni. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *