SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengadakan rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Jumat, 27 Maret 2026, untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025. Rapat ini digelar secara resmi dan berlangsung dengan suasana khidmat, menjadi momen penting dalam mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sintang, pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Penyampaian LKPj menjadi salah satu bentuk akuntabilitas Bupati Sintang kepada legislatif, yang sekaligus menjadi dasar DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap program dan kebijakan yang dijalankan selama tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses kontrol dan evaluasi agar setiap program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan, rapat paripurna bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk menilai keberhasilan dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah selama setahun terakhir.
Selain itu, penyampaian LKPj ini juga menjadi acuan bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi serta saran strategis untuk perbaikan kinerja pemerintah di tahun berikutnya. “Evaluasi yang dilakukan DPRD akan memperkuat akuntabilitas pemerintah sekaligus memastikan setiap kebijakan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD juga menyampaikan apresiasi terhadap transparansi penyampaian LKPj yang dilakukan pemerintah daerah, sambil menekankan perlunya tindak lanjut yang konkret dari rekomendasi DPRD. Dengan mekanisme ini, diharapkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat semakin optimal, serta pembangunan di Kabupaten Sintang berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Sintang dalam menjalankan fungsi pengawasan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.





