SINTANG, SKR.COM – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari burung walat, Pemkab Sintang akan mengusulkan Perda burung walet ke pihak legislatif.
“Perda ini penting, ditinjau dari aspek ekonomi, keberadaan sarang burung walet merupakan sumber pemasukan keuangan bagi masyarakat yang mengusahakannya dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah.
Tidak adanya Peraturan Daerah yang khusus mengatur keberadaan dan tatacara pengusahaan sarang burung walet secara hukum, menyebabkan simpang siurnya kepastian hukum dibidang penangkaran sarang burung walet.
Dimana yang kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang membuat rumah burung walet ini, bahkan tidak hanya di kota saja melainkan sudah merambah kepelosok kecamatan”, demikian di ungkapkan Kepala Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi kepada media ini, Senin (7/3/2016) di pendopo rumah jabatan bupati Sintang.
Mas’ud berharap dengan adanya Perda tentang sarang burung walet nantinya, kiranya dapat menambah PAD Kabupaten Sintang, harapnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih menyambut baik atas rencana Pemkab Sintang yang akan mengusulkan Perda burung walet ini. Dimana yang kita lihat sekarang ini, di kota Sintang sudah banyak bangunan-bangunan yang di jadikan untuk perumahan burung walet bahkan sampai kekecamatan.
“Ini harus ada peraturan yang mengaturnya, agar dikemudian hari tidak ada yang simpang siur dalam kepastian hukum dibidang penangkaran sarang burung walet ini, selain dapat kepastian hukumnya juga untuk menambah PAD kita”, jelas Tuah.
Lanjut Tuah, jika pemkab Sintang akan mengusulkan Perda burung walet ini kepada legislatif maka kita bersama rekan-rekan di DPRD Sintang siap mengawal Raperda ini menjadi Perda. (Ast)





