Ini Permintaan Wabup Sintang Jika Cakades Tak Puas Hasil Pemilihan

SINTANG, SKR.COM – Sebanyak 291 desa yang ada di 14 kecamatan Kabupaten Sintang sudah melakukan pemilihan kepala desa pada Rabu, 7 Juli 2021.

Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, kalau 291 desa melaksanakan Pilkades hari ini, maka ada 74 persen desa di Kabupaten Sintang menyelenggarakan proses demokrasi tingkat desa pada hari yang sama. Ada 1.005 TPS dengan jumlah calon kepala desa ada 1. 023 orang dan jumlah DPT mencapai 188. 820 orang.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto usai melakukan monitoring di beberapa Tempat Pemungutan Suara pada Rabu, 7 Juli 2021 mengharapkan agar calon kepala desa dan para pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala desa agar melapor secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan.

Memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi), maka segala hal karena ketidakpuasan hasil pilkades, dilarang ramai-ramai melakukan aksi ketidakpuasan. Hanya boleh dalam bentuk surat tertulis saja. Bahkan penyelesaian sengketa, harus dilakukan secara virtual.

“Mengenai hal ini, kita sudah keluarkan instruksi dan sudah disampaikan ke Camat Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan SeKabupaten Sintang, Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Sintang dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Sintang,” kata Sudiyanto.

Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 dengan memprioritaskan secara virtual dan secara tertulis. Penyampain berkas atau dokumen gugatan disampaikan ke DPMPD Kabupaten Sintang, tidak lebih dari 1 (satu) orang.

“Penyampaian berkas dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang,” jelas Wakil Bupati Sintang.

Posting Terkait