PONTIANAK, SKR.COM – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, dan menjadi forum koordinasi penting dalam harmonisasi kebijakan tata ruang antarwilayah.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harison, serta dihadiri oleh Sekda Sintang, Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, sejumlah OPD dari Pemerintah Provinsi Kalbar, serta perangkat daerah dari Kabupaten Sintang dan Melawi. Kehadiran Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) Provinsi Kalimantan Barat juga menambah bobot diskusi, mengingat pentingnya peran ahli dalam memastikan arah penataan ruang yang tepat. Forum ini mencerminkan keseriusan semua pihak untuk mewujudkan perencanaan ruang yang lebih selaras, terpadu, dan berorientasi keberlanjutan.
Dalam sesi paparan, Sekda Sintang Kartiyus menegaskan bahwa penataan ruang yang baik harus mampu menghadirkan wilayah yang harmonis, seimbang, dan berkesinambungan. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang memiliki nilai strategis sebagai bagian dari kawasan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, sekaligus menjadi pusat pengembangan agrobisnis yang potensial. Karena itu, pembangunan daerah terus diarahkan agar tidak mengurangi kualitas lingkungan hidup maupun kelestarian sumber daya alam.
Kartiyus kemudian menguraikan rencana pola ruang Kabupaten Sintang yang terbagi dalam kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pada kawasan lindung, Sintang memiliki badan air seluas 16.571 hektare, hutan lindung mencapai 455.986 hektare, serta kawasan perlindungan setempat seluas 5.830 hektare. Selain itu, kawasan konservasi seluas 70.462 hektare meliputi Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, TWA Baning, dan TWA Gunung Kelam. Sintang juga memiliki hutan adat seluas 754 hektare dan cagar budaya seluas 7 hektare.
Pemaparan dilanjutkan dengan uraian mengenai kawasan budidaya, yang mencakup hutan produksi seluas 756.793 hektare, kawasan pertanian hampir 872.000 hektare, serta kawasan perkebunan mencapai 831.409 hektare. Sintang juga memiliki alokasi ruang untuk perikanan, pertambangan, energi, industri, pariwisata, hingga permukiman. Kartiyus menambahkan bahwa RPJPD Sintang 2025–2045 memuat 12 isu strategis, antara lain lingkungan hidup, sumber daya alam, IPTEK, sarana prasarana, serta aspek sosial dan tata kelola pemerintahan.
Pada penutup rapat, Sekda Provinsi Kalbar Harison menekankan bahwa sinkronisasi teknis ini merupakan tahapan krusial sebelum draft RTRW kabupaten diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Ia berharap hasil diskusi dapat memperkuat rancangan RTRW sehingga mampu menjadi pedoman spasial yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen penting yang menentukan arah pembangunan wilayah.
Harison juga menggarisbawahi pentingnya kesesuaian antara RTRW Kabupaten dan RPJPD masing-masing daerah. Selain itu, dukungan terhadap RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025–2045 harus benar-benar tercermin dalam penyusunan RTRW. Dengan adanya keselarasan ini, pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten dapat bergerak lebih sinergis, terarah, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (Rilis Kominfo)
