Mau Bersawah Terbentur Status Kawasan

Korolous Boromeus Dedit dan Nur Ilham

MELAWI, SKR.COM – Pemerintah Daerah sepertinya harus segera mengajukan pengalihan status lahan, pasalnya masih banyak di daerah Kalbar yang lahannya berstatus Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), Hutan produksi Terbatas (HPT), Hutan Tanaman Industri (HTI). Dimana hal tersebut membuat simalakama bagi masyarakat bahkan instansi untuk melaksanakan programnya.

Salah satunya di Melawi, masyarakat merasa serba salah, bahkan untuk mencari mencari nafkah dari berladang. Pasalnya, untuk berladang mestilah ada pembakaran lahan, sementara itupemerintah menawarkan solusi pengalihan dari berladang ke pembukaan lahan sawah. Namun lagi lagi hal tersebut terbentur pada status kawan dilahan masyarakat.

Seperti yang disampaikan seorang tokohpemuda Desa Pelinggang, Korolous Boromeus Dedit. Ia mengatakan, masyarakat desa yang mencari nafkah dengan berladang saat ini menjadi serba salah. Ketika melakukan pembakaran untuk berladang, akan didatangi pihak aparat penegak hukum, karena aturan yang memang tidak membolehkan membakar.

“Sementara mau mengajukan pengalihan dari berladang ke pembukaan lahan sawah, juga tidak bisa. Karena terbentur oleh status kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Untuk itu harus ada solusinya, karena sekarang masyarakat menjadi serba salah, bahkan,” ungkapnya.

Dedit mengatakan, di daerah Desa Pelinggang, rata-rata status lahannya adalah Hutan produksi dan hutan lindung. Sehingga perlu adanya pengalihan status lahan menjadi APL baru bisa mengajukan program pembukaan lahan persawahan.

“Nah, kita berharap, kedepan ada pengalihan status kawasan besar-besaran, terutama di daerah pedesaan yang mayoritasnya masyarakat desa berladang. Sehingga ketika aturan yang satu melarang untuk membakar, solusi untuk bersawah bisa dipakai karena tidak lagi terbentur status kawasan. Ini menjadi PR pemerintah,” paparnya.

Sementara itu,Anggota DPRD Melawi, Nur Ilham, sangat setuju bila ada pengajuan untuk pengalihan status lahan. sehingga masyarakat tidak lahi merasa serba salah dengan penegakan aturan yang ada berkaitan dengan pembakaharan lahan.

“Artinya, solusi yang disediakan narapengalihan berladang ke berswah sudah disiapkan. Serta yang terpenting lahan yang tersedia tidaklah berstatus kawasan hutan. Ini perlu dipikirkan bersama pemerintah agar bisa mengusulkan pengalihan status lahan menjadi Areal Pengguna Lain (APL),” pungkasnya. (edi)

Posting Terkait