Mulai 1 Desember 2025, Sintang Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai 

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Upaya pengurangan sampah plastik di Kabupaten Sintang memasuki tahap implementasi yang lebih serius. Setelah Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 mengenai Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini memastikan tanggal pasti dimulainya kebijakan tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa larangan kantong plastik sekali pakai pada sektor usaha akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini menyasar berbagai tempat aktivitas ekonomi, mulai dari pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, restoran, rumah makan, hingga pasar tradisional. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat timbunan sampah plastik yang semakin mengancam kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Penghentian penyediaan dan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh pelaku usaha dilakukan secara bertahap mulai 1 Desember 2025,” ujar Igor saat menyampaikan pernyataannya, Senin 17 November 2025. Menurutnya, keberadaan sampah plastik yang sulit terurai telah menyebabkan pencemaran tanah dan air, merusak ekosistem, bahkan memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Lebih jauh, Igor menjelaskan bahwa kebijakan daerah ini mendukung target nasional Indonesia Bebas Sampah 2029. Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya selaras dengan program besar tersebut, sekaligus memastikan bahwa lingkungan lokal dapat terjaga kelestariannya bagi generasi di masa mendatang.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha diminta untuk menyediakan atau menggunakan wadah alternatif yang lebih ramah lingkungan. Wadah berbahan reusable atau mudah terurai dinilai sebagai pilihan tepat menggantikan kantong plastik sekali pakai. Masyarakat juga didorong untuk mulai membiasakan diri membawa tas belanja sendiri demi mengurangi produksi sampah plastik dari sumbernya.

“Mulai 1 Desember, kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat sudah menyesuaikan diri. Bawa tas belanja dari rumah, kurangi pemakaian plastik, dan mulai biasakan penggunaan wadah ramah lingkungan,” tegas Igor.

Mengakhiri penjelasannya, Igor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung gerakan hidup minim sampah. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen bersama, tidak hanya pada aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua. Langkah ini tampak sederhana, tetapi akan memberikan dampak sangat besar bagi masa depan bumi kita,” pungkasnya. (Rilis Kominfo)