MELAWI, SKR.COM – DPRD batal menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2018, karena ketidakhadiran tim anggaran pemerintah daerah serta adanya surat bupati yang menolak permintaan pimpinan DPRD terkait pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu alasannya.
Berkaitan hal tersebut, Bupati Melawi, Panji, angkat bicara.Ia mengatakan, pihaknya tidaklah menolak KUA-PPAS, tetapi kita membuat klarifikasi. “Kenapa kita tidak bisa melanjtkan itu, karena pertama Perda Pinjaman Daerah itu tidak masuk dalam kelompok yang disetujui dengan asumsi ditolak pada PA,” ungkap Panji.
Kemudian, lanjutnta, dengan penolakan Raperda Pinjaman daerah itu, maka KUA-PPAS yang sudah mencantumkan anggaran itu baik dana pengembalian di tahun 2017 dan di tahun 2018 yang sudah masuk dalam KUA-PPAS, harus diperbaiki.
“Nah ketika pembahasan Raperda Pinjaman Daerah itu keluar atau tidak diterima, maka otomatis harus berubah. Angka berapa sekarang sudah tidak sama lagi, pelaponnya juga berubah. Padahal, pokok plus bunga sudah masuk semua dalam batang tubuh KUA-PPAS itu, bahkan pinjaman daerah sudah masuk dalam berbagai produk aturan daerah,” jelasnya.
Pembangunan tiga jembatan itu, kata Panji, sudah masuk dalam RPJMD, dalam APBD 2017, pinjaman itu masuk, APBD 2017 sudah diketuk sudah dijalankan, sudah menjadi perda yang baku. “Nah, sekarang yang menyangkut pembangunan tiga jembatan ada didalamnya. Kalau itu semua keluar, maka semuaanya harus ada proses ulang, dan dikaji lebih matang. Jangan sampai nanti menjadi masalah,” ujarnya.
Pinjaman Daerah ini, kata Panji, sudah masuk ke tiga aturan daerah, RPJMD sudah masuk dan dijadikan peraturan daerah. Kemudian dalam APBD 2017 sudah masuk, kemudian ketika masuk dalam proses Pinjaman Daerah, DPRD sudah menyetujui.
“Berbagai persyaratan, rekomendasi Kemeendagri, Menkeu, PT SMI di Back up oleh Bank Dunia. Dirjen sudah beberapa kali turun, tim sudah bekerja. Kemudian proses juga sudah mulai dengan persetujuan DPRD. Tetapi ketika diakhir, Raperda pinjaman daerah itu masuk dalam kelompok yang tidak diterima, ini menjadi kajian kita bersama,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Panji juga menjelaskan, antara DPRD dan Pemkab tidak ada masalah, bukan berseteru, tapi justru harus mencari titik terangnya. Secara hukum harus pasti, secara aturan harus jelas, mekanisme harus dilalui. “Nah, kalau dibilang tidak ada kaitannya itu keliru, jangan bilang Raperda pinjaman daerah yang tidak disetujui itu tidak ada kaitannya dengan KUA-PPAS, itu salah,” ucapnya.
Untuk itu, menurut Panji, perlu campur tangan atasan yakni pihak Provinsi Kalbar, supaya ada solusi, dan tidak ada lagi polemik, tidak ada lagi tarik menarik. “Kita juga yang kerjasama antara DPRD dan Pemkab, maka dari itu perlu di clear kan oleh atasan mungkin itu Gubernur, dan akhirnya nanti menemukan jalan yang terbaik,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengungkapkan proses pembahasan KUA PPAS menjadi instrumen penting dalam pembahasan anggaran. Dalam tahapan penganggaran APBD seharusnya KUA PPAS ini terlebih dahulu disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Pembahasan hari ini seharusnya menjadi poin untuk mencapai kesepakatan terkait KUA PPAS. Tapi ternyata bupati menolak pembahasan KUA PPAS dengan alasan sudah melampaui 60 hari,” katanya.
Dalam surat Bupati Melawi nomor 100/898/TAPEM-A yang ditujukan pada Ketua DPRD Melawi, 8 September lalu, bupati menyampaikan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, diatur bahwa kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA PPAS dilaksanakan akhir bulan Juli 2017.
Kemudian berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar tentang percepatan penyusunan APBD 2018 angka 2 poin a, yang menyatakan bahwa jika kepala daerah tidak mengajukan Raperda tentang APBD 2018 kepada DPRD paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama pada 7 September 2017. Pada point tiga, Surat bupati ini juga memperhatikan pendapat akhir fraksi DPRD tentang Raperda Pinjaman Daerah dan Raperda Tahun Jamak (multiyears) untuk pembangunan tiga jembatan yang menyatakan bahwa kedua raperda tersebut tidak termasuk yang disetujui.
DPRD pun mengirimkan surat terkait ketidakhadiran eksekutif dalam pembahasan KUA PPAS. Tajudin menerangkan ada beberapa hal yang mesti diklarifikasi terkait surat bupati tersebut. Seperti pembahasan KUA PPAS yang melampuai waktu 60 hari dikarenakan penyampaian KUA PPAS baru diterima DPRD pada 22 Juni 2017 yang kemudian ada libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 23 Juni – 2 Juli 2017 sehingga Banmus DPRD baru bisa menggelar rapat dan menetapkan jadwal paripurna serta pembahasan KUA PPAS pada 3 Juli. “11 Juli baru diadakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian KUA dan PPAS RAPBD 2018,” katanya.
Tajudin juga menerangkan DPD sudah menggelar rapat KUA PPAS sebanyak empat kali bersama TAPD. Namun tak tercapai kesepakatan, karena pejabat TAPD yang hadir dalam rapat pembahasan tak bisa mengambil keputusan, mengingat yang berwenang mengambil keputusan seharusnya Sekda selaku ketua TAPD. “Sehingga rapat pembahasan di skor oleh pimpinan rapat. Inilah yang menjadi persoalan mengapa pelaksanaan KUA PPAS sedikit tertunda,” katanya.
Pemda sendiri sudah mengirimkan PPAS tahun anggaran 2018 baru pada 18 Agustus dan baru diterima DPRD pada 28 Agustus lalu. Lamanya PPAS ini sampai ke DPRD juga dipertanyakan dewan. Hal ini yang membuat DPRD mengirimkan surat ke Bupati untuk melanjutkan pembahasan KUA PPAS tersebut. “Yang jelas sampai hari ini, belum ada nota kesepakatan KUA PPAS dimaksud. Untuk pembahasan selanjutnya, ya nanti tunggu keputusan bupati,” kata Tajudin.(Edi)





