JAKARTA, SKR.COM : Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Samsu Niang mengusulkan kalangan guru diundang atau diminta masukannya dalam rangka pembahasan RUU tersebut. Organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru(PGRI), Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) atau Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dilibatkan dalam pembahasan sebab nantinya pelaku minuman beralkohol kebanyakan adalah siswa-siswa.
“ Karena itu guru-guru harus diberi pemahaman dan bisa mensosialisasikan UU Minol kepada para siswa dan guru adalah pendidik atau garda terdepan pembinaan anak bangsa,” katanya dalam raker Pansus RUU Minol dengan Menteri Perdagangan dan Menter Perindustrian Rabu (25/11) di Senayan, Jakarta.
Perlunya melibatkan para pendidik, kata politisi PDI Perjuangan ini karena mereka adalah pelaku dan pembina bagi para siswa yang umumnya sangat rentan dan mudah terpengaruh dengan minuman keras atau beralkohol. Termasuk minimal oplosan, yang sering diberitakan korbannya semakin banyak dari kalangan anak muda.
Minuman oplosan selain harganya murah, barang haram tersebut mudah didapatkan hingga warung-warung kecil di pedesaan. Karena itu, Samsu berharap Pansus dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan kalangan pendidik tersebut untuk memberikan pencerahan dan pemahaman sehingga generasi muda bangsa tidak terjerumus pada minuman yang membahayan tersebut.
Enam kementerian terlibat dalam pembahasan RUU Minol ini yakni Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan. Anggota Pansus lainnya juga mengusulkan untuk mengundang ormas-ormas yang akrab dengan pemberantasan miras seperti FPI dan HTI serta ormas lainnya. Ketua Pansus Arwani Thomafi menyatakan, prinsipnya Pansus terbuka sehingga bisa dalam rangka kunker atau forum lain, ormas-ormas tersebut diundang guna diminta masukannya. (*)
Sumber: http://www.dpr.go.id/





