SINTANG, SKR.COM – Hari ini Selasa (22/12/2015) pasangan Jarot – Askiman ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2015-2020 mendatang.
Penetapan pasangan JAS ini melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Sintang, yang di hadiri oleh Forkorpinda Sintang, Panwaslu Sintang serta simpatisan dan pendukung JAS di Aula KPU Sintang.
Dalam penetapan pemenang dalam Pilkada Sintang ini, saksi nomor urut 2 tidak hadir sementara saksi dari nomor urut 1 hadir.
Selain itu, dalam rapat pleno penetapan hasil pilkada Sintang, pihak keamanan tidak sebanyak pada rapat pleno penghitungan suara beberapa hari yang lalu.
Namun demikian pihak keamanan dari Polres Sintang tetap siaga di KPU dan Panwaslu Kabupaten Sintang.
Sekedar di ketahui pasangan Jarot – Askiman (JAS) Nomor Urut 3 memperoleh suara terbanyak sebesar 93.778, di posisi kedua Agrianus – Chomain (AC) Momor Urut 1 memperoleh suara 67.320, sementara di posisi ketiga Juan – Senen (JUS) Nomor Urut 2 memperoleh suara 63.811 suara. (DD)




