SEKADAU, SKR.COM – Rencana penertiban puluhan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Sekadau menguap. Sebab, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pihak-pihak terkait akan melakukan penertiban.
Dari sekian banyak usaha galian C di Sekadau, hanya ada satu lokasi yang memiliki izin resmi, selebihnya tidak. Bahkan, yang menyetor retribusi untuk Pemda pun hanya ada satu pengusaha galian. Hal ini terungkap dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Padahal, galian C yang belum mengantongi izin operasional pun wajib menyetor retribusi, sekalipun di tanah miliknya sendiri, sebagaimana diatur oleh Perda Kabupaten Sekadau tentang galian C.
Media ini menyayangkan lambannya respon dari pihak-pihak terkait dalam menindak galian C ilegal. Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut sangat merugikan.
“Karena mereka dengan leluasa dapat mengeruk kekayaan alam tanpa memikirkan perizinan dan retribusi. Jika mereka taat menyetor retribusi, tentunya ada timbal balik untuk daerah. Sangat disayangkan belum ada aksi nyata dari pihak-pihak terkait,(21/12).
Langkah penertiban sangat perlu diambil. Dengan demikian, setidaknya ada data yang valid tentang diana saja lokasi galian C. Selain itu, penertiban juga dapat memberi efek bagi para pengusaha galian C.
“Setidaknya mereka punya niat mengurusi izin dan bayar retribusi setelah ditertibkan. Aturan yang ada harus ditegakkan.
Ia menyarankan, pihak-pihak terkait segera berkoordinasi dan mengambil langkah nyata. “Yang belum punya izin sebaiknya hentikan dulu sementara sampai mereka urus izinnya dan bayar retribusi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, JS Batur saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat. “Nanti lah cari waktu yang tepat untuk galian C,” jawab Batur.(Yahya)





