SINTANG, SKR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa menegaskan bahwa penghasilan tetap atau SILTAP merupakan hak perangkat desa yang harus dibayar. Pembayaran Siltap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)
Hal itu disampaikan Santosa merespon pengaduan 6 perangkat desa terkait sikap Kades Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir, yang tidak membayar penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji selama beberapa bulan.
“Saya menyesalkan adanya gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi di pemerintahan desa. Karena SILTAP atau gaji merupakan hak perangkat desa ketika yang bersangkutan masih bekerja atau belum ada SK pemecatan dari desa. Hak orang tidak boleh ditahan-tahan, tidak boleh dikompromikan. Ini hak orang. Ini zolim namanya. Oleh karena itu kepala desa harus segera menyelesaikan hal ini,” pintanya.
Kedepan, kata Santosa, Komisi A DPRD Sintang juga akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang untuk mempertanyakan masalah tersebut. “Kita akan panggil dinas terkait untuk mengetahui secara jelas permasalahan ini,” ucapnya.
Kades Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir, Viktorius Kamisius Yosi menjelasan Siltap perangkat desa tidak dibayar karena sering tidak masuk bekerja. Viktor mengungkapkan, 6 perangkat desa tersebut jarang masuk sejak bulan Oktober 2021. Meski demikian, siltap atau gaji yang bersangkutan tetat dibayar hingga akhir tahun.
“Saya sudah mengingatkan mereka agar melaksanakan hak dan kewajiban. Namun mereka tetap jarang masuk kerja. Akhirnya mereka saya berikan SP 1 tanggal 14 Maret 2022. SP 2 tanggal 26 April dan SP 3 tanggal 6 Juni 2022. ejak SP 1 dikeluarkan, 6 perangkat desa tidak masuk sama sekali. Makanya saya memutuskan menahan Siltap perangkat desa hingga memberikan SP 2. Setelah SP 2, saya memberikan kesempatan pada mereka agar melampirkan laporan pekerjaaan harian dan siltap akan dibayar. Namun tak juga diindahkan,” katanya.