SINTANG, SKR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, bersama timnya melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemilik café di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, pada Selasa, 11 November 2025. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari operasi non yustisi yang sebelumnya digelar, dengan tujuan memastikan pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan usaha, ketertiban umum, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Dalam kegiatan pengawasan ini, Kasat Pol PP menekankan pentingnya kepatuhan hukum oleh pemilik usaha agar tercipta lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. “Kegiatan ini tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran hukum bagi pelaku usaha. Kami ingin memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Siti Musrikah.
Tim Satpol PP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari dokumen perizinan, tata kelola fasilitas café, hingga penerapan standar keamanan dan ketertiban. Selain pengawasan, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pemilik serta pengelola café. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran akan tanggung jawab hukum, sehingga mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang yang bisa berujung pada sanksi administratif.
Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi langsung antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dan masyarakat. Kehadiran Kasat Pol PP beserta anggota menegaskan komitmen Pemkab Sintang dalam menegakkan aturan secara transparan dan profesional. Selain itu, pengawasan ini diharapkan menjadi sarana pembinaan yang mendorong pelaku usaha untuk beroperasi secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.
Siti Musrikah menambahkan, kegiatan pengawasan pasca operasi non yustisi ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari strategi penegakan Perda dan Perkada. “Kami berharap setiap pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif, sehingga pelaku usaha sadar bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah kewajiban bersama demi terciptanya lingkungan usaha yang harmonis,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan ini menegaskan keseriusan Satpol PP Sintang dalam menjaga ketertiban sosial, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung terciptanya lingkungan usaha yang aman, tertib, dan produktif, khususnya di wilayah Desa Sepulut. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Sintang berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dari keberadaan usaha secara optimal.





