SINTANG, SKR.COM – Pemenrintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terus mengupayakan 54 desa hasil pemekaran yang belum memiliki kode wilayah.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Sintang Hotler Panjaitan pada media ini beberapa waktu lalu, permaslahan kode wilayah yang belum di kantongi tersebut dikarenakan, adanya kendala administrasi yang belum terpenuhi seperti pembuatan peta wilayah.
“Waktu pemekaran desa, peta yang telah di buat berukuran 1 berbanding 25 ribu, tenyata tidak sesuai dengan aturan, dimana peta desa pemekaran mestinya berukuran 1 berbanding 50 ribu” jelas Hotler.
Lanjut Hotler, untuk membuat peta berukuran sesuai aturan tersebut, perangkat kita yang ada saat sini, tidak memadai karena kertas kita yang ada hanya ukuran A3, sementara ukuran itu tidak cukup.
Sementara untuk kendala lainnya yaitu hasil dari klarifikasi provinsi, memang masih terdapat persyaratan yang kurang mengenai rincian jumlah penduduk dari desa pemekaran dengan desa induk, terang Hotler. (ast)





