Besok, DPRD Sintang Gelar Rapat Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Berdasakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang diselenggarakan, Senin (1/02/2016) di ruang Ketua DPRD Sintang, DPRD Sintang menjadwalkan paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sintang Periode 2016-2021, Selasa (2/02/2016) besok.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa penjadwalan rapat paripurna tersebut berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Sintang Nomor 270/KPU-Kab-019.4357/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

“Besak DPRD Sintang akan menggelar paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas terry.

Lanjut Terry, selain surat KPU Sintang, pelaksanaan paripurna istimewa ini juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE) Mendagri terbaru Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati.

“Selain dari KPU, Surat Edaran Mendagri juga menjadi acuan kita dalam penjadwalan paripurna istimewa ini,” katanya.

Dijelaskannya, hasil paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya akan disampaikan ke Gubernur kemudian diteruskan ke Mendagri untuk menentukan penjadwalan pelantikan.

“Hasil rapat paripurna ini nantinya akan disampaikan ke Gubernur, kemudian ke Mendagri selanjutnya akan ditentukan jadwal pelantikan dan pengambikan sumpah janji jabatan,” terang Terry.

Saat ditanya kapan dan dimana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Terry mengatakan Kalau soal jadwal dan tempat pelantikan, itu urusannya dari Mendagri, kita tunggu aja dari Mendagri, jelasnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membenarkan bahwa Besok (Selasa-Red) akan digelar rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Besok akan digelar paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih”, jelas Sekwan.

Lanjut mantan Camat Kayan Hulu ini, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE) Mendagri terbaru Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati, DPR diharuskan menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum diserahkan ke Mendagri melalu gubernur.

Abdul Syufriadi menjelaskan, sebelum terbit SE dari Mendagri, seluruh persyaratan pelantikan sudah terpenuhi, dan tidak benar kalau DPRD Sintang menghambat proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini.

“Dengan adanya aturan baru ini, maka kami harus melengkapi lagi persyaratannya. untuk melengkapinya maka besok Selasa (2/2/2016) DPRD Sintang akan menggelar rapat paripurna istimewa ini dalam rangka pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, jelas Abdul. (ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *