Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan di Pekapuran Raya

oleh
oleh

BANJARMASIN, SKR.COM – Penyidik Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga telah membantu pelarian Muhammad Faruk ke Sulawesi atas kasus terbunuhnya M. Rizky Persia di Pekapuran Raya Banjarmasin.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang diduga telah mengetahui kasus pembunuhan atas M. Rizky Persia yang dilakukan oleh dua orang yakni Muhammad Faruk dan Ardisnyah, penyidik Polresta Banjarmasin juga telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini karena dua orang tersebut dinilai terindikasi melindungi dan menghalangi enyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Wahyono, ada perkembangan terbaru dalam kasus ini dan setelah memilah masalah pokoknya, dari kedua orang yang namanya masih dirahasiakan oleh pihak penyidik diketahui mereka telah membantu pelarian dan menyembunyikan tersangka setelah terjadi tindakan pembunuhan terhadap korban M. Rizky Persia.

“Dua tersangka baru ini konteksnya berbeda dengan kasus yang dihadapi oleh dua tersangka utama yakni Muhammad Faruk dan Ardiansyah,” kata Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Minggu (6/3/2016).

Sebelumnya Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Agung Budi Maryoto menegaskan, pihak kepolisian akan secepatnya akan melimpahkan kasus ini untuk segera disidangkan, dan Sabtu pagi dihalaman Polresta Banjarmasin telah dilakukan rekrontuksi yang dihadiri oleh empat orang saksi termasuk tunangan dan adik korban, dan dalam rekontruski ini sebanyak 30 adegan dilakukan oleh kedua tersangka yakni Muhammad Fazuk dan Ardiasnyah ketika menghabisi korban.(*)

Sumber: http://www.rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *