Wakil Bupati Menutup Acara Kegiatan Sosialisasi di Gedung Pancasila

SINTANG, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM hari ini Sabtu, 15/12/2018 siang menutup acara Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun.2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sintang Tahun 2018 di Gedung Pancasila Sintang.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM mengatakan, bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama 2 mulai kemarin hari Jumat, 14/12/2018 hingga hari ini sabtu,15/12/2018 ini telah dihadiri seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang”kegiatan ini merupakan responsip pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM juga menyinggung permasalahan pemilihan kepala Desa “Seperti kita beberapa waktu lalu juga melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik, dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian , serta untuk menjalankan tugas dan fungsi kepala desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk kepala desa”

Selain itu, Askiman juga menjelaskan, Pilkades di Ketungau Hilir di desa Senibung dan kita telaah sesuai ketentuan peraturan , sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah dinyatakan tidak syah , kami juga memohon BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback up peraturan yang ada , dan kami harap jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi pilkades tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Roni mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun 2018 yang telah dilaksanakan ini bertujuan, agar aparat pemerintahan desa kepala Desa dan BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju”memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun untuk lebih spesifik mereka harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa , sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat.”

Pada acara penutupan Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun.2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sintang Tahun 2018 selain dihadiri Wakil Bupati sintang Drs. Askiman,MM , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Roni hari ini Sabtu,15/12/2018, di Gedung Pancasila , juga dihadiri sebanyak 391 peserta terdiri dari Kepala Desa dan para pengurus BPD yang ada di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. (Eko)

Posting Terkait