Dewan Tindaklanjuti Keluhan Kontraktor Terhadap Lelang Proyek di Melawi

Ketua PBVSI Melawi, Iif Usfayadi

MELAWI, SKR.COM – Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi mengatakan, memunculkan indikasi adanya pengaturan dalam pemenang lelang. Hal tersebut dibuktikan dengan dipersulitnya syarat dalam mengikuti lelang tersebut.

“Kami saat ini sedang menindaklanjuti keluhan sejumlah kontraktor terkait proses lelang proyek yang syaratnya dianggap memperberat syarat pelelangan. Keluhan sejumlah kontraktor terkait dengan proses lelang memang santer didengar olehnya dipenuhi dengan berbagai syarat yang begitu rumit. Paling banyak yakni pada lelang proyek jembatan kemarin. Mulai dari Melawi II, Pinoh II hingga Kebrak. Tiga jembatan ini bernilai puluhan miliar,” katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, lelang paket jembatan ini memang sempat ramai dibicarakan di media sosial. Menurut Iif, keluhan para netizen dan tentu saja para kontraktor tak lain soal dugaan bahwa proses lelang ini diduga sudah diatur untuk dimenangkan rekanan tertentu.

“Mereka ini sudah komplain terkait syarat. DPRD sendiri sudah memanggil instansi yang memiliki belanja modal yakni pelaksanaan kegiatan fisik,” katanya.

Dalam rapat kerja yang digelar pekan lalu, lanjut Iif, DPRD menyampaikan catatan khusus untuk Pogja atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) serta Pejabat Pembuat Komitmen yakni bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Dalam Permen PU nomor 27 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa juga sudah diatur standar dokumen pelelangan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk usaha besar, kecil dan menengah sudah ada ketentuan,” katanya.

DPRD, lanjut Iif setelah melakukan kroscek langsung ke instansi yang melakukan pelelangan diketahui bahwa memang ada kesalahan dalam proses lelang tersebut. Banyak syarat teknis yang terlalu banyak diminta dalam dokumen lelang.

“Kita minta kedepannya UKPBJ maupun Pejabat Pembuat Komitmen yang menyampaikan syarat pelelangan ke ULP (Unit Layanan Pengadaan), harus memperhatikan aturan yang ada. Jangan sampai ada indikasi atau dicap para pengusaha, ada persengkokolan dengan perusahaan tertentu untuk memenangkan kegiatan tersebut,” katanya.

Legislator Gerindra itu meminta semua pihak bermain secara bersih, fair dan terarah sesuai dengan prosedur. Perusahaan yang dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan ya haruslah dimenangkan.
Jangan ditambah-tambah persyaratannya.

“Proses pelelangan kita perbaiki kedepannya. Jangan serta merta ada tekanan dari pihak tertentu sehingga berakibat pada proses hukum nantinya. Kedepan jangan sampai itu terjadi kembali, proses lelang yang menambah-menambah. Karena dokumen dan syarat lelang sudah tercantum dalam LKPP,” katanya.

Iif pun mencontohkan sejumlah syarat yang dianggap sedikit rancu, misalnya seharusnya satu orang cukup satu kompetensi kerja. Bukan satu orang, justru memiliki kompetensi plus atau lebih.

“Lelang tiga jembatan ini, saya lihat, yakni satu orang diminta memiliki kompetensi ini, SKTK ini, plus lain-lain. Satu orang sampai memegang tiga kompetensi. Syarat personil ini yang banyak dipersoalkan. Kalau untuk paket lainnya justru masih standar,” katanya.

Bila proses lelang dianggap fair dan ada perusahaan yang dirugikan, Iif mengatakan, perusahaan ini bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara untuk membatalkan pemenang. “Sedangkan kalau untuk persaingan usaha bisa dilaporkan ke KPPU,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Kepala ULP Melawi, Yusuf Salim membantah adanya upaya “mengarahkan” perusahaan tertentu untuk memenangkan paket proyek yang dilelang di ULP. “Soal mengarahkan itu jelas tidak ada. Karena inikan lelang terbuka yang bisa dilihat siapa saja dan membuat penawaran masing-masing,” katanya.

Soal syarat yang disebut menyalahi ketentuan, Yusuf menjelaskan syarat yang ditetapkan untuk dipenuhi dalam setiap proyek diusulkan oleh PPK dari tiap dinas. Ada juga sebagian dari pihak ULP untuk kualifikasi pekerjaaan. Sedangkan untuk teknis berasal dari tiap dinas-dinas yang memiliki kegiatan.

“Untuk syarat seperti dukungan dalam kegiatan proyek ini atau syarat personel ini dari dinas. Nanti KAK disampaikan ke kami untuk persyaratan teknis,” katanya.

Karena itu, menurut Yusuf, persyaratan teknis bukan dibuat ULP. Karena kewenangannya hanya sebatas mereview apakah sudah sesuai ketentuan. Dalam pelelangan juga, ULP akan melihat dengan teliti, mana rekanan atau kontraktor yang memenuhi seluruh aspek dalam pekerjaan tersebut.

Terpisah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Melawi, Indra Fahrudi mengatakan, muncul keluhan utamanya dari para kontraktor lokal terkait sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memenangkan paket proyek tersebut. Para kontraktor ini menuding, ada syarat yang terkesan sengaja diperberat untuk memenangkan perusahaan tertentu.

“Beberapa paket proyek yang sudah dilelang ini dinilai sejumlah rekan-rekan kontraktor sulit untuk didapat. Alasannya, syarat yang harus dipenuhi perusahaan peserta lelang terkesan dipersulit. Banyak syarat seperti kebutuhan personil serta sertifikat keahlian yang sepertinya mengada-ada dan sulit didapat,” katanya.

Indra bahkan menyebut, dari sejumlah informasi yang disampaikan sejumlah kontraktor, ada indikasi bahwa paket tersebut merupakan titipan kepada perusahaan tertentu untuk memenangkan lelang secara elektronik. Bila dugaan ini benar, ia menilai, sebaiknya tak perlu lagi dilakukan pelelangan, tapi langsung saja ditunjuk langsung perusahaan yang bersangkutan.

“Karena beberapa kontraktor yang sudah membuat penawaran merasa dirugikan dengan ulah segelintir oknum yang ingin ikut bersaing mendapatkan paket tersebut,” keluhnya.

Ia menilai, sejumlah paket yang sama di tingkat provinsi saja tidak dibebani syarat yang begitu rumit seperti di Melawi. Indra berharap, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Melawi dapat menindaklanjuti informasi tersebut.

Karena dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta PermenPURP Nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi diatur Pogja tidak diperbolehkan mensyaratkan peserta lelang dengan syarat yang berat.

“Hanya di Melawi, kita lihat sendiri, seperti ini. Ada kecurigaan dari teman-teman kontraktor lokal, kalau proyek ini sebenarnya sudah diatur,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Melawi, Makarius Horong, mengatakan instansinya tak mengintervensi soal proses pelelangan. Karena siapa yang menentukan pemenang lelang dilakukan oleh panitia lelang di ULP.

“Kita hanya memberikan data, bahwa ini lho paket yang akan dilelang. Kemudian ULP membuat jadwal, persyaratan peserta lelang, pengumuman, sampai penentuan pemenang. Penetapan syarat bagi peserta lelang juga mengacu sesuai dengan aturan jasa konstruksi. Tentunya disesuaikan dengan paket yang akan dikerjakan. Saat iniada sejumlah paket yang masih dalam proses pengerjaan, termasuk tiga jembatan rangka baja yang masih dalam masa sanggah, pasca pengumuman pemenang lelang. Beberapa paket seperti jalan dan irigasi masih dalam masa pendaftaran,” pungkasnya. (Ira)

Posting Terkait