Bapemperda Akan Kaji 6 Raperda Usulan Eksekutif

K. Daniel Banai

SINTANG, SKR.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang, menggelar rapat tertutup dengan eksekutif terkait 6 Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Rapat kerja tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sintang K. Daniel Banai, di ruang sidang DPRD Sintang, Jalan M Saad Sintang, Senin (29/5/2017).

Keenam Raperda yang diusulkan oleh eksekutif antara lain, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang pembangunan industri Kabupaten Sintang tahun 2017-2037, Raperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, Raperda tentang ketertiban umum, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor; 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah Kabupaten Sintang dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor; 9 tahun 2010 tentang izin gangguan.

Daniel menjelaskan, keenam Raperda tersebut sudah memiliki kajian akademis itu menurut eksekutif, namun Bapemperda tidak serta merta menyetujui maupun menolaknya, kita mengkajinya lebih dalam lagi, apakah Raperda tersebut sudah layak atau sudah berpihak kepada masyarakat banyak atau tidak.

“Karena membuat suatu Raperda menjadi sebuah produk Perda memerlukan dana yang tidak sedikit, oleh sebab itu kita akan melihat sejauh mana Raperda yang diusulkan oleh eksekutif apakah berpihak kepada masyarakat langsung atau tidak”, terang Daniel.(DD)

Posting Terkait