Dewan Inventarisir Persoalan Perkebunan di Melawi

Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, SE

MELAWI, SKR.COM – Dalam pelaksanaan di lapangan investasi perkebunan di Kabupaten Melawi tidak semuanya berjalan mulus. Banyak terdapat berbagai persoalan, mulai dari pembagian plasma dengan pola kemitraan yang belum jelas sampai perizinan kebun maupun pabri yang bermasalah.

Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin seusai Rapat Kerja terkait perizinan perkebunan, mengungkapkan DPRD ingin menginventarisir berbagai persoalan perkebunan yang mengemuka.

“Kita ingin dapat gambaran terkait perizinan perkebunan yang dikelola oleh Pemkab Melawi. Terutama perusahaan perkebunan baru serta perpanjangan izin yang lama,” katanya, kemarin.

Menurut Tajudin, selama dua tahun terakhir DPRD belum pernah mendapatkan tembusan pemberitahuan dari bupati terkait proses kelanjutan perizinan perkebunan. Karena itu DPRD mengundang SKPD terkait agar ada gambaran jelas terkait proses pembinaan dengan perusahaan.

“Karena permasalahan perkebunan sangat bersentuhan sekali dengan persoalan sosial di masyarakat kita. Banyak permasalahan dikarenakan masalah kebun yang mengganggu proses kehidupan dan keamanan di tengah masyarakat,” katanya.

Hanya, Tajudin mengaku kecewa karena dalam rapat tersebut, instansi teknis yang diundang seperti Dinas Pangan dan Perkebunan serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tak hadir. Padahal DPRD sudah mengharapkan agar instansi tersebut bisa hadir untuk bisa menjelaskan persoalan kebun.

“Karena menurut pengamatan kami ada persoalan yang sangat prinsip terkait proses perizinan kebun ini,” ucapnya.

Dikatakan Tajudin, persoalan utama yang sudah diinvetarisir diantaranya belum berjalannya proses kemitraan sesuai dengan harapan antara perusahaan dan masyarakat. Berikutnya, banyak proses perizinan yang tidka sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku. “Seperti proses perpanjangan, dan juga tidak proaktif dari Pemkab Melawi untuk pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Melawi,” katanya.

Dinas teknis seperti Dinas Pangan dan Perkebunan, kata Tajudin masih jauh dari untuk menjalankan kewenangan melakukan pengawasan dan perkebunan. Karena itu ia meminta adanya koreksi dari bupati terkait kinerja dinas tersebut.

Berikutnya, lanjut Tajudin juga ada persoalan legal formal terkait masalah proses perizinan dari Inhutani. Karena sampai saat ini belum tuntas pembenahan terhadap status lahan yang kini masih dikuasai perusahaan tersebut. Sementara ada alih fungsi kawasan hutan menjadi APL yang belum juga genah oleh pemerintah daerah.

“Sementara Pemda sudah menerbitkan izin kebun di atas izin yang sudah dimiliki Inhutani. Walau memang secara status kawasan sudah berubah dari kawsan hutan produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Pose mendorong perlunya adanya pembahasan lebih khusus terkait dengan proses perizinan perkebunan yang dianggap masih menuai masalah karena melanggar ketentuan. “Karena itu, kami mengusulkan agar pembahasan persoalan ini bisa dibahas melalui Pansus DPRD,” katanya.

Posting Terkait