Realisasi Program PTSL di Melawi Capai 97, 44 persen

MELAWI, SKR.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digencarkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan.

Program tersebut, juga sebagai langkah oleh pemerintah untuk meminimalisir terjadinya konflik kepemilikan lahan dan mempercepat proiser pensertifikatan. Sebab, dengan program ini, semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi. Dimana tentunya program tersebut dudukungoleh masyarakat terkaut sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah.

Di Melawi, program PTSL sendiri berjalan dengan lancar, bahkan hingga mendekati akhir tahun ini, realisasi program PTSL sudah menuju ke angka 100 persen.

“Sudah terealisasi 97,44 persen dari 8.000. Kurang lebih 6.850 yang sudah terealisasi kepada masyarakat,” ungkap Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Melawi Leo Latumena ditemui wartawan di ruangan kerjanya belum lama ini.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk di ketahui pada tahun 2018 Kabupaten Melawi mendapatkan target sertifikat tanah sebesar 8.000 sertifikat. Dari kuota sertifikat tersebut, didalamnya dibagi menjadi beberapa bidang yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 7.300 sertifikat dan Sertifikat lintas sektoral tanah pertanian sebanyak 300 sertifikat.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun 2018 ini selesai . Karna sampai saat ini kami masih bergerak mengingat ada wacana dari kementrian untuk melakukan penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bapak presiden dalam waktu dekat, “ ungkapnya.

Terpisah, Faisal seorang warga Desa Paal berharap program PTSL tidak hanya menyentuh masyarakat ddi pedesaan saja, namun juga bisa menyentuh diwilayah peerkotaan. Sebab di kota jugamasih banyak terdapat lahan-;ahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat, yang mana bisa ssaja menjadi potensi konflik lahan.

“Kita berharap, meskipun tidak banyak namun di dalam kota juga bisa mendapatkan program PTSL. Sebab banyak lahan masyarakat yang belum tersertifikat, tentunya dengan berbagai alasan, baik karena faktor ekonomi maupun alasan yang lainnya,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait