SINTANG, SKR.COM – Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat mengatakan sesuai instruksi dari pemerintah pusat bahwa dari tanggal 6 – 17 Mei, seluruh kabupaten kota agar memperketat perbatasan wilayahnya masing-masing untuk mencegah arus mudik Idul Fitri, maka Pemkab Sintang membentuk Posko di Desa Sepulut tersebut.
Mengenai informasi dikenakannya biaya swab antigen sebesar Rp275 ribu bagi orang yang masuk ke Sintang dengan tujuan mudik, jika tidak membawa surat keterangan swab antigen atau PCR, kata Yasser, hal itu masih baru rencana.
“Jadi saat orang yang masuk ke Sintang dari daerah zona merah tanpa melampirkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif, maka akan langsung diswab antigen di Posko Sepulut,” ujar Yasser saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Mei 2021.
Tapi saat diswab, kata dia, tidak dipungut biaya. Seperti razia biasa, Satgas memeriksa orang dengan melakukan swab antigen. Inikan tidak dipungut biaya. Kecuali bagi masyarakat yang telah diswab antigen di Posko Sepulut kemudian datang ke Dinkes untuk meminta surat keterangan negatif COVID-19, barulah dikenakan biaya sebesar Rp275 ribu.
“Tarif swab antigen sebesar Rp275 ribu inikan ada dasar hukumnya yakni, Peratuan Menteri Kesehatan. Tapi tarif ini khusus untuk orang yang sudah diswab kemudian meminta surat keterangan dirinya negatif COVID-19. Jika orang yang terkena razia kemudian diswab di Posko Sepulut, dia tidak meminta surat keterangan negatif COVID-19, maka tidak dipungut biaya. Biaya sebesar Rp275 ribu untuk swab antigen itu, bukan dipungut di tempat Posko Sepulut, bukan seperti itu,” tegas Yasser.
Ia menjelaskan, setiap pemudik yang tujuannya ke Sintang, maka akan dihentikan oleh Satgas COVID-19 di Posko Sepulut. Bagi pemudik yang tidak membawa surat keterangan swab antigen bebas COVID-19 dari daerah asalnya, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Jika hasilnya negatif bisa masuk ke Sintang. Tapi jika hasilnya positif COVID-19, akan langsung ditahan dan diisolasi di tempat yang sudah disiapkan oleh Pemkab Sintang.
“Swab di Posko Sepulut tidak bayar di tempat. Kecuali orang yang sudah diswab di Sepulut kemudian minta surat keterangan hasil swab negatif COVID-19, baru ditarik biaya,” tegasnya lagi.
Pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Sintang ini dilakukan 1 x 24 jam mulai 6 – 17 Mei. Siapapun masyarakat yang berasal dari daerah zona merah penyebaran COVID-19 seperti Pontianak, Singkawang, Jakarta atau Jawa harus membawa surat keterangan swab antigen atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
“Untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Sintang baru akan dibahas pada Senin, tanggal 3 Mei nanti,” tukasnya. (*)