Saragih Harapkan Perbup No 31 Tahun 2020 Mengedukasi Masyarakat

Kepala BPBD Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih.

SINTANG, SKR.COM – Kepala BPBD Kabupaten Sintang, Bernhard Saragih mengharapkan Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 lebih mengedukasi masyarakat, sehingga mengurangi terjadinya resiko kebakaran hutan dan lahan.

Saragih mengatakan dalam menangulangi karhutla, ada dua poin yang gunakan, pertama dilakukan dengan cara struktural dan yang kedua dilakukan dengan cara non struktural.

Secara struktural, lebih difokuskan pada fasilitas-fasilitas pendukung yang bisa dilaporkan dari masyarakat untuk mengurangi pembakaran dan secara non struktural adalah edukasi, sosialisasi, patroli yang bertatap muka dengan masyarakat.

“Itu yang ingin kami lakukan di BPBD maka kami lebih fokus kearah siap siaga pencegahan, kalau ini kita bisa gerakkan secara efisiensi dengan bagus untuk apa kita sibuk-sibuk menanggulangi kegawatdaruratannya, untuk apa kita sibuk-sibuk memulihkan,” ujar Saragih.

Dikatakan Saragih, BPBD sekarang ini lebih sering melakukan patroli dan edukasi masyarakat, guna menanggulangi bencana Karhutla dan sebagainya serta bagaimana mencegah terjadinya bencana di Kabupaten Sintang.

“Bapak Presiden sudah mengatakan caranya mencegah, yang di cegah itu asap bukan buka lahannya. Buka lahannya ya biasa loh, namanya masyarakat kita bertani kok, nah supaya dia tidak menimbulkan asap, hadirkan dong solusi-solusi apa disitu supaya masyarakat kita tidak terlalu membersihkannya dengan pembakaran, kan gitu,” jelasnya.

Saragih mengatakan Presiden RI sudah menyampaikan untuk mencari solusi permanen dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. “Pemerintah pusat sudah memberikan peraturan-peraturan, regulasi-regulasi yang menurut saya sebenarnya perlu regulasi itu di bandingin oleh apa, untuk mendukung regulasi tersebut, sehingga tidak ada lagi terjadi bencana asap, bukan bencana karhutla yang disebabkan terulang,” ucap Saragih.

BPBD sekarang ini, kata dia selalu merekomendasikan kepada Bupati bahwa saat ini kondisi sudah masuk kedalam siaga karhutla. “Siaga yang kita maksudkan adalah siaga asapnya, lalu darurat asapnya, berdasarkan beberapa poin-poin item yang kami lakukan biasanya di rapatkan dulu di tingkat Kabupaten berdasarkan rujukan-rujukan dari Bandara, BMKG dan banyak instansi yang memberikan masukan sehingga kami merujuk menjadi mengusulkan kepada Bupati untuk kondisi A,” pungkasnya. (Fr/D2)

Posting Terkait